MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Perkembangan
Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya,
membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat
positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang
didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan
kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah
melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat.
Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang
sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan
dengan perkembangan Internet.
Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa
teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan
manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional
seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan
menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat
kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar
baik untuk masyarakat maupun Negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan
baru. Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu
paradigma bahwa tidak ada computer yang aman kecuali dipendam dalam tanah
sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga
Dalam
dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan.
Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa
dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet
memiliki kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau
lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian
data dan sistem dari internet saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini masuk
dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime
1
Perkembangan cybercrime, Awal mula
penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber
Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan
sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar
10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada
tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama
Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream
Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem
komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean
Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya
dengan FBI, ia mengaku belajar HACKING dan cracking dari seseorang yang
dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki
julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus
operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas
lebih lanjut.
1.2.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Menambah wawasan dan pengetahuan
penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya, mengenai pentingnya etika
profesi teknologi dan informasi.
2. Menambah pengetahuan mengenai
jenis-jenis Cybercrime.
3. Mengetahui pengkajian terhadap
perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan
munculnya tindakan Cybercrime khususnya Cyber Espionage.
4. Memberikan pemahaman kepada
rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat terjadi di dunia
internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi
matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
5. Ruang Lingkup Untuk mencapai tujuan
supaya penulissan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik
pembahasan, maka penulis hanya membahas
1.3.
Ruang Lingkup
Untuk mencapai tujuan
supaya penulissan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik
pembahasan, maka penulis hanya membahas
2
jenis Cybercrime
dalam lingkup Cyber Espionage di Indonesia, dan penanggulangannya serta
penegakan hukum Etika Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia.
3
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime dan Cyberlaw
2.1.1. Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cybercrime tidak
lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi
berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan
informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan
pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk
mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau
dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman.
Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul seiring dengan perkembangan
teknologi informasi yang begitu cepat. Pada awalnya cybercrime didefinisikan
sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10)
disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan
perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk
memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu
sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem
informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
4
2.1.2 Pengertian
Cyberlaw
Hukum pada
prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan
masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu
diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual
ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan
kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual,
transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
2.1.3
Pengertian Cyber Espionage
Cyber Espionage adalah kata Cyber dan Espionage. Cyber
diartikan sebagai dunia maya atau internet sedangkan Espionage adalah tindak
pidana mata-mata atau spionase, dengan kata lain cyber espionage adalah tindak
pidana mata-mata terhadap suatu data elektronik atau kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak
lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer.
Cyber Espionage juga disebut
Cyber memata-matai atau Cyber Spionase, yaitu tindakan atau praktek memperoleh
rahasia tanpa izin dari pemegang informasi ( pribadi, sensitif, kepemilikan,
atau rahasia alam) , dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan
musuh untuk pribadi, ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan
metode pada jaringan internet atau komputer pribadi melalui penggunaan retak
teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware. Ini
sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional
dipangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi
dirumah oleh komputer konfensional terlatih matamata dan tahi lalat atau dalam
kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer
software.
Cyber spionase biasanya
melibatkan penggunakan akses tersebut kepada rahasia informasi dan rahasia atau
kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk
strategi keuntungan dan psikologi, politik, kegiatan subversi dan fisik dan
sabotase. Baru-baru ini Cyber mata-mata melibatkan analisis aktifitas publik
disitus jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.
5
BAB III
ANALISA KASUS
3.1. Motif Cyber Espionage
Cyber Espionage lazimnya disebut
tindakan mata-mata atau pengintaian terhadap suatu data pihak lain. Mengingat
internet merupakan media lintas informasi yang berdampak luas, maka akses data
yang menyangkut pihak lain patut menjadi perhatian dan dapat menjadi kejahatan
yang serius. Aksi pengintaian ini dilakukan dengan motif yang beragam.
Diantaranya politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, perdagangan, dll.
Dalam system hokum dan kehidupan
sehari-hari, keberadaan suatu arsip berupa data dan/atau informasi elektronik
adalah dimaksudkan sebagai suatu alat bukti yang merekam/menerangkan keberadaan
suatu informasi tertentu, atau dalam Bahasa hokum ini dinyatakan sebgai
pembuktian terhadap telah terjadinya suatu peristiwa hokum yang tentunya
mempunyai akibat hokum tertentu bagi hak dan kewajiban para pihak yang
tersangkut daripadanya. Demikian juga adanya dengan arsip elektronik. Ada tiga
macam data dan/atau informasi elektronik yang terdapat di internet yang dapat
diakses secara bebas. Pertama adalah yang tersedia dalam bentuk basis data
(database) online; kedua yang diperoleh dalam suatu transaksi online; dan
ketiga yaitu basis data yang dimiliki oleh negara atau pemerintah yang terdapat
dalam situs-situs pemerintah tersebut.
Sedangkan Data dan/atau informasi yang
umumnya dijadikan targer atau sasaran dalam tindak pidana cyber espionage
ini umumnya bukan merupakan informasi elektronik sembarangan maupun yang dapat
diakses secara bebas, hal tersebut dapat dilihat dari nilai kualitas informasi
itu sendiri yang tergantung pada 3 (tiga) hal yaitu informasi tersebut haruslah
akurasi, ketepatan waktu, dan relevansi. Akurasi berarti informasi tersebut
harus bebas dari kesalahan dan tidak bias. Akurat juga berarti bahwa informasi
tesebut harus jelas maksud dan tujuan. Ketepatan waktu berarti informasi
tersebut bukan sesuatu yang sudah using. Relevansi berarti informasi tersebu
memiliki manfaat bagi pemakai atau pihak lain yang membutuhkan
3.2. Penyebab dan
Penanggulangan Kasus Cyber Espionage
3.2.1.Faktor
yang Menyebabkan Kejahatan Cyber Espionage
Adapun factor pendorong penyebab
terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut:
1.
Faktor Politik Faktor ini biasanya dilakukan
oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan.
2.
Faktor Ekonomi Karena latar belakang ekonomi
orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja.
3.
Faktor Sosial Budaya Adapun beberapa aspek untuk
Faktor Sosial Budaya :
a.
Kemajuan Teknologi Informasi Karena teknologi
sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para
pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
6
b.
Sumber Daya Manusia Banyak sumber daya manusia
yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka
melakukan kejahatan cyber.
c.
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat
dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.2.2.Penanggulangan kasus Cyber Espionage
Adapun cara
untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya:
1
Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus
menangani kejahatankejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini
berbeda dari kejahatan konvensional.
2
Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada
masyarakat yang bias dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus
3
Penyedia web-web yang menyimpan data-data
penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4
Para pengguna juga diharapkan untuk lebih
waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat
kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna
7
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Cyber Espionage adalah tindakan yang tak
bertanggung jawab. Cyber Espionage jelas-jelas merugikan banyak pihak,
sementara hanya menguntungkan satu dua pihak. Cyber Espionage pun tak
diinginkan praktis oleh semua orang. Jadi, demi masa depan yang baik, adalah
seharusnya Cyber Espionage berkurang atau ditiadakan sama sekali.
4.2 Saran
Marilah mulai mendorong pihak-pihak yang di atas sana untuk segera
mengaturnya. UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting
untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi
akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional.
Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU
ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih
perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang
bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif.
8
Comments
Post a Comment