MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.          Latar Belakang

      Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet.

       Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun Negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada computer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga

     Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini masuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime

 

 

 

1

    Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar HACKING dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.

1.2.          Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Menambah wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya, mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.

2.      Menambah pengetahuan mengenai jenis-jenis Cybercrime.

3.      Mengetahui pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya tindakan Cybercrime khususnya Cyber Espionage.

4.      Memberikan pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.

5.      Ruang Lingkup Untuk mencapai tujuan supaya penulissan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas

1.3.          Ruang Lingkup

Untuk mencapai tujuan supaya penulissan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas

 

 

2

jenis Cybercrime dalam lingkup Cyber Espionage di Indonesia, dan penanggulangannya serta penegakan hukum Etika Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

BAB 2

LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Cybercrime dan Cyberlaw

2.1.1. Pengertian Cybercrime

      Berbicara masalah cybercrime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :

1.      Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

2.      Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

2.1.2 Pengertian Cyberlaw

Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :

1.      Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan

2.      Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata. Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

 

2.1.3        Pengertian Cyber Espionage

     Cyber Espionage adalah kata Cyber dan Espionage. Cyber diartikan sebagai dunia maya atau internet sedangkan Espionage adalah tindak pidana mata-mata atau spionase, dengan kata lain cyber espionage adalah tindak pidana mata-mata terhadap suatu data elektronik atau kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer.

      Cyber Espionage juga disebut Cyber memata-matai atau Cyber Spionase, yaitu tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi ( pribadi, sensitif, kepemilikan, atau rahasia alam) , dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional dipangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi dirumah oleh komputer konfensional terlatih matamata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software.

      Cyber spionase biasanya melibatkan penggunakan akses tersebut kepada rahasia informasi dan rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologi, politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase. Baru-baru ini Cyber mata-mata melibatkan analisis aktifitas publik disitus jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.

 

                                                                                                    

 

5

BAB III

ANALISA KASUS

3.1. Motif Cyber Espionage

       Cyber Espionage lazimnya disebut tindakan mata-mata atau pengintaian terhadap suatu data pihak lain. Mengingat internet merupakan media lintas informasi yang berdampak luas, maka akses data yang menyangkut pihak lain patut menjadi perhatian dan dapat menjadi kejahatan yang serius. Aksi pengintaian ini dilakukan dengan motif yang beragam. Diantaranya politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, perdagangan, dll.

      Dalam system hokum dan kehidupan sehari-hari, keberadaan suatu arsip berupa data dan/atau informasi elektronik adalah dimaksudkan sebagai suatu alat bukti yang merekam/menerangkan keberadaan suatu informasi tertentu, atau dalam Bahasa hokum ini dinyatakan sebgai pembuktian terhadap telah terjadinya suatu peristiwa hokum yang tentunya mempunyai akibat hokum tertentu bagi hak dan kewajiban para pihak yang tersangkut daripadanya. Demikian juga adanya dengan arsip elektronik. Ada tiga macam data dan/atau informasi elektronik yang terdapat di internet yang dapat diakses secara bebas. Pertama adalah yang tersedia dalam bentuk basis data (database) online; kedua yang diperoleh dalam suatu transaksi online; dan ketiga yaitu basis data yang dimiliki oleh negara atau pemerintah yang terdapat dalam situs-situs pemerintah tersebut.

     Sedangkan Data dan/atau informasi yang umumnya dijadikan targer atau sasaran dalam tindak pidana cyber espionage ini umumnya bukan merupakan informasi elektronik sembarangan maupun yang dapat diakses secara bebas, hal tersebut dapat dilihat dari nilai kualitas informasi itu sendiri yang tergantung pada 3 (tiga) hal yaitu informasi tersebut haruslah akurasi, ketepatan waktu, dan relevansi. Akurasi berarti informasi tersebut harus bebas dari kesalahan dan tidak bias. Akurat juga berarti bahwa informasi tesebut harus jelas maksud dan tujuan. Ketepatan waktu berarti informasi tersebut bukan sesuatu yang sudah using. Relevansi berarti informasi tersebu memiliki manfaat bagi pemakai atau pihak lain yang membutuhkan

 

3.2. Penyebab dan Penanggulangan Kasus Cyber Espionage

3.2.1.Faktor yang Menyebabkan Kejahatan Cyber Espionage

Adapun factor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut:

1.       Faktor Politik Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan.

2.       Faktor Ekonomi Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

3.       Faktor Sosial Budaya Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :

a.       Kemajuan Teknologi Informasi Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.

 

6

b.       Sumber Daya Manusia Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

 

c.        Komunitas Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

 

 

3.2.2.Penanggulangan kasus Cyber Espionage

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya:

1         Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatankejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.

2         Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bias dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus

3         Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

4         Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7

BAB IV

PENUTUP

4.1. Kesimpulan

 

      Cyber Espionage adalah tindakan yang tak bertanggung jawab. Cyber Espionage jelas-jelas merugikan banyak pihak, sementara hanya menguntungkan satu dua pihak. Cyber Espionage pun tak diinginkan praktis oleh semua orang. Jadi, demi masa depan yang baik, adalah seharusnya Cyber Espionage berkurang atau ditiadakan sama sekali.

 

4.2 Saran

 

Marilah mulai mendorong pihak-pihak yang di atas sana untuk segera mengaturnya. UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8

Comments