MAKALAH ILEGAL CONTENT
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer
semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet
pula kegiatan komunikasi komersial menjadi begian terbesar, dan terpesat
pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga Cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif
dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa
dihindari.
Munculnya beberapa kasus Cybercrime di indonesia, seperti
pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain,
misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer
dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall. Delik formil adalah
perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
1.2.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Menambah wawasan dan pengetahuan
penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya, mengenai pentingnya etika
profesi teknologi dan informasi.
2. Menambah pengetahuan mengenai
jenis-jenis Cybercrime.
1
3. Mengetahui pengkajian terhadap
perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan
munculnya tindakan Cybercrime khususnya Ilegal Content.
4. Memberikan pemahaman kepada
rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat terjadi di dunia
internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi
matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
1.3.
Ruang Lingkup
Untuk mencapai tujuan supaya
penulissan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasan,
maka penulis hanya membahas jenis Cybercrime dalam lingkup Ilegal Content di
Indonesia, dan penanggulangannya serta penegakan hukum Etika Profesi Teknologi
& Informasi di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Terdapat beragam pemahaman
mengenai Cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu "Cyber"
dan "Crime". "Cyber" merupakan singkatan dari
"Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics" dan
"Space". Istilah "Cyberspace" muncul pertama kali pada
tahun 19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer Sedangkan
"Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan
cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B.
Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang
merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan
kegoncangan dalam masyarakat. Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet. Segi positif dari dunia maya ini
tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan
kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
2.2.
Karakteristik Cybercrime
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan Cybercrime bersifat global. Cybercrime sering
kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik
internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous)
memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
2. Sifat kejahatan Cybercrime tidak
menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (nonviolence).
3. Pelaku kejahatan Pelaku cybercrime
lebih bersifat universal, maksudnya adalah umumnya pelaku kejahatan adalah
orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemograman dan
seluk beluk dunia cyber.
2.3. Teori Cyberlaw
Berikut Merupakan beberapa teori tentang Cyberlaw, antara
lain:
1. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal
45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal
282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
2. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Illegal Content
3.1.1 Pengertian Illegal Content
Illegal Contents
merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan
Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan
seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat
merugikan orang lain. Pada beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang yang
terlibat dalam Illegal Content terkadang hanya pada penyebar atau yang
melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi, sedangkan yang mengunduh
tidak mendapat hukuman berarti selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik
3.1.2 Contoh Kasus
Kasus kebohongan
Ramaditya seorang blogger motivator tunanetra.
Ramaditya seorang
tunanetra yang pernah dua kali menjadi bintang tamu di acara yang notabene
diercaya, Kick andy memiliki suatu kelebihan yaitu bisa mengoperasikan computer
dengan sangat baik dan juga pandai memainkan alat musik
menghebohkan dunia
internet di akhir bulan agustus 2010 lalu. Ramaditya melakukan sebuah pengakuan
yang membuat semua
netter terkejut . Dia
mengaku kalau semua claim selama ini atas
profesinya sebagai
pencipta musik – musik game online besar di jepang itu hanyalah sebuah
kebohongan publik.
Ramaditya tidak mendapatkan sangsi hukum akan tetapi karena telah
melanggar kode etik profesi maka dia mendapat sangsi moral berupa celaan sesama
netter dan juga pemutusan kontrak-kontrak pekerjaan offline . Begitulah kode
etik suatu profesi berjalan ,apabila dilanggar maka yang telah melanggar kode
etik tersebut akan tersingkir dari profesi yang sebelumnnya digeluti dan
membuat kepercayaan orang hilang terhadap kemampuan serta eksistensi yang
dmiliki sebelumnya. Walaupun seorang ramaditya memang benar-benar pandai
mengoperasikan computer dan juga memang benar-benar bisa menulis di blognya
akan tetapi kepercayaan public telah hilang dikarenakan dia menyebarkan
kebohongan dan juga mengakui hak cipta orang lain sebagai ciptaannya.
3.1.3 Solusi :
Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa
gambar tersebut sesuka hatinya
Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat
memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang
diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai
upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui
perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan
tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas
utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime ilegal contents
adalah sebagai berikut:
1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu
Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber
Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property,
Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.
3. Langkah penting yang harus dilakukan
setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan
jaringan komputer secara nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.
4. Kode etik profesi ibarat rambu-rambu
yang harus diikuti oleh orang yang ingin mengeluti sebuah profesi, Misalnya
sebagai seorang blogger harus mengikuti kode etik yang telah ada diantaranya
tidak menyebarkan berita bohong atau menyebarluaskan aib orang lain serta
konten-konten yang bisa merugikan oran lain.
5. Jadi penulis menyarankan, apapun profesi yang digeluti tidak hanya
sebagai orang yang berprofesi di bidang IT harus mengikuti kode etik yang ada
karena kalau tidak maka akan mendapat sagsi moral yang bisa merusak reputasi
dan kepercayaan orang bahkan mendapat hukum pidana.
Comments
Post a Comment